Pengenalan TWAIL Review (TWAILR)

Our gratitude to M. Ya’kub Aiyub Kadir, Faculty of Law, Syiah Kuala University, Indonesia, for translating our Introduction into Bahasa Indonesia.

Original English text by Laura Betancur-Restrepo, Amar Bhatia, Usha Natarajan, John Reynolds, Ntina Tzouvala & Sujith Xavier.


Pendekatan Dunia Ketiga terhadap Hukum Internasional (Third World Approaches to International Law/TWAIL) adalah sebuah gerakan para cendikiawan dan praktisi hukum dan kebijakan internasional yang peduli dengan isu-isu terkait dengan Dunia bagian Selatan (Global South) dalam konsepsinya yang luas. Gerakan ini mencakup berbagai hal, meliputi masyarakat dunia ketiga, penganut marxisme dan feminisme, paham poskolonial dan dekolonial, kajian masyarakat adat, teori kritis dan banyak lagi. Tema umum dari intervensi TWAIL adalah untuk membongkar dan mendekonstruksi warisan kolonial hukum internasional, dan untuk terlibat dalam upaya mendukung dekolonisasi  realitas masyarakat di belahan dunia Selatan ‘Global South’ dan melakukan transformasi radikal tatanan hukum internasional yang terkait dengan kehidupan mereka.1 Selama dua puluh tahun terakhir, jaringan TWAIL telah tumbuh dan berkembang, mencakup ribuan orang di lima benua. TWAIL Review (TWAILR) dimaksudkan sebagai publikasi berkelanjutan pertama yang didedikasikan untuk jaringan TWAIL dan perkembangannya.

Sebagaimana review hukum bergaya konvensional, TWAILR akan menerbitkan berberapa edisi per-tahun yang berisi artikel-artikel panjang.  Lebih menarik lagi disamping model konvensional ini, TWAILR juga akan menerbitkan tulisan  reflektif yang lebih pendek mengenai perkembangan intelektual terbaru dan isu-isu terkini (TWAILR: Reflections), wawancara dengan para cendekiawan dan praktisi (TWAILR: Dialogues), dan hal-hal yang bersifat modern seperti karya fiksi dan seni yang relevan dengan TWAIL (TWAILR: Extra).

TWAILR adalah upaya sadar untuk terlibat dalam produksi pengetahuan tentang hukum internasional secara strategis untuk membantu menjadikan disiplin ini benar-benar internasional. Meskipun kami menghargai bentuk-bentuk karya ilmiah konvensional, kami juga menyadari  ini tidak dapat secara memadai mencerminkan pengalaman  hukum internasional secara penuh  dan dampaknya di dunia. Keterbukaan terhadap cara dan bentuk-bentuk ekspresi  berbeda akan mengurangi kecenderungan disipliner yang elit dan eksklusif. Sebagai mencapai dari tujuan TWAIL secara menyeluruh, TWAILR akan tetap dapat diakses dan dibaca, terutama bagi mereka yang ada di belahan dunia Selatan. Dengan mengingat hal ini, TWAILR akan sepenuhnya online, tanpa parallel dengan publikasi cetak, dan berkomitmen untuk tetap dapat diakses secara terbuka tanpa berlangganan. TWAILR membentuk struktur organisasi yang representatif, akuntabel, dan non-hierarkis. Editor kolektif kami secara berkala akan berotasi di dalam jaringan, dengan prinsip panduan yang secara luas tetap representatif dalam hal gender dan wilayah geografis. Untuk sementara TWAILR dimulai sebagai publikasi bahasa Inggris, dan TWAILR berharap untuk melakukan diversifikasi ke bahasa-bahasa lain di tahun-tahun mendatang begitu platform terbentuk.

Secara alamiah, hukum internasional bukanlah disiplin yang progresif.2 Ini telah membuktikan hukum internasional mendukung kekuasaan, sangat konservatif, dan sangat sulit berjuang untuk mengatasi tantangan kontemporer. Dari kemiskinan dan ketidaksetaraan hingga migrasi dan perusakan lingkungan, dari hak asasi manusia dan isu kemanusiaan ke pembangunan ekonomi dan redistribusi, meningkatnya tantangan bagi pengacara internasional. Cara-cara yang dilakukan para pengacara internasional di masa lalu tidak membantu mengurangi masalah-masalah ini. Sebaliknya, dalam banyak hal hukum internasional telah memungkinkan masalah-masalah tersebut. Transformasi dan respon inovatif lebih memungkinkan jika disiplin tersebut mencakup suara-suara terpinggirkan sampai saat ini karena bias eksplisit dan implisit yang sudah lama mengakar di sepanjang isu gender, ras, kelas, dan pembatas dan pengucilan lainnya.

TWAILR berkomitmen untuk mendorong keterlibatan yang lebih inklusif, kreatif, dan produktif dengan hukum internasional melalui pemikiran dan dengan kepekaan dunia belahan selatan- yang berarti sebagian besar dunia. Dengan membungkam atau mengesampingkan sebagian besar dunia, arus utama hukum internasional tidak mencerminkan keragaman pengalaman manusia maupun sifat hibrida dari identitas-identitas kita. Untuk sebagian besar sejarah hukum internasional, Dunia Ketiga secara umum dianggap sebagai penerima disiplin militer, ekonomi, politik, budaya, dan moral. TWAILR mendorong penguatan pemikiran Dunia Ketiga yang lebih besar dalam membentuk masa depan disipliner kita, dan menuntut produksi pengetahuan tentang hukum internasional yang lebih adil, lebih radikal, dan lebih responsif terhadap tantangan kolektif yang kita hadapi.


  1. Usha Natarajan, John Reynolds, Amar Bhatia and Sujith Xavier, ‘TWAIL: On Praxis and the Intellectual’ (2016) 37:11 Third World Quarterly 1946.
  2. John Linarelli, Margot Salomon and M. Sornarajah, The Misery of International Law (Oxford University Press, 2018); Anne Orford, ‘Scientific Reason and the Discipline of International Law’ (2014) 25 European Journal of International Law 369; Hilary Charlesworth, ‘International Law: A Discipline of Crisis’ (2002) 65 The Modern Law Review 377.